ads215

Minggu, 07 September 2014

Ancaman Parkir Sembarangan Denda Rp 500 Ribu

Ancaman-Parkir-Sembarangan-Denda-Rp-500-Ribu
Ancaman Parkir Sembarangan Denda Rp 500 Ribu | Harap wasada dengan Parkir Sembarangan di DKI Jakarta, jika anda melakukan bepergian maupun ingin kesuatu tempat tetapi tidak mendapatkan tempat parkir mungkin degan infoarmasi ini anda bisa lebih berhati hati dengan anda memparkitkan kendaraan ataupun mobil pribadi anda di sembarang tempat, karena dengan anda memarkirkan kendaraan dan mobil yang anda punya ujung ujungnya malah bisa kena Denda sebesar Rp 500 Ribu per "HARI" cukup lumayan banyak kan, maka dari itu kami menghimbau kepada semua pengendara yang ingin memarkirkan kendaraan anda.

harap di tempat parkir resmi yang sudah di siapkan oleh penyelengara parkir setempat karna demi kenyamanan dan ketertiban kita bersama.

Anda yang terjaring operasi parkir liar mulai hari ini, Senin, 1 September 2014, dapat "menebus" kendaraan dengan cara menyetorkan uang denda Rp 500 ribu ke Bank DKI. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan cara pembayaran melalui bank itu berlaku hari ini. "

Petugas kami akan memberikan virtual account. Pelanggar wajib mentransfer denda ke situ," ujar Akbar di Balai Kota. Jika tidak menyetorkan uang denda ke bank, kata Akbar, kendaraan tetap ditahan. "

Pelanggar bisa mengambil kendaraannya dengan menunjukkan bukti transfer." Akbar menjelaskan denda sebesar Rp 500 ribu itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. "Kami menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang parkir sembarangan," katanya.

Akbar menyebutkan ada beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban parkir liar. Di antaranya, kawasan Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Marunda, dan Kota. "Di sana sangat rawan pelanggaran parkir," ujarnya. Jika kawasan tersebut sudah tertib dari parkir liar, Akbar akan menertibkan kawasan lainnya. Salah satunya Jalan Pramuka.



Keterangan Tambahan :

Sekian dari kami, mungkin jika informasi Angkutan Umum Ancaman Parkir Sembarangan Denda Rp 500 Ribu, jika kurang jelas ataupun ada perubahan rute angkutan umum saudara bisa informasikan kepada kami, supaya di kemudian hari bisa kami perbaiki dan supaya saudara kita yang lain bisa mengetahui.

untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi saudara semua kepada kami.

Sumber : www.tempo.co
Jika anda Menyukai Ancaman Parkir Sembarangan Denda Rp 500 Ribu, Maka Silahkan LIKE / SHARE, Segeralah ikuti Facebook dan Tweet kami, untuk Berlangganan Otomotis Informasi terupdate dari infoangkutandishub.

Sabtu, 06 September 2014

KM.DORO LONDA KEMBALI BEROPERASI.















Km.Dorolonda milik Pt.Pelni yang dibuat pada tahun 2001 di Galangan Jos.L.Meyer Neptun Papenburg,Geu.
 Ahkirnya pada bulan Agustus untuk pertama kali Km.Doro Londa beroperasi dengan rute sebagai berikut:

Jakarta-Surabaya-Balikpapan-Pantoloan/Palu-Tolitoli-Bitung/Manado-Ternate-Sorong-Fakfak.PP.

 Km.Doro Londa tidak kembali ke rute semula dikarenakan rutenya sudah diisi dengan kapal lain, dan diberikan rute baru. Namun Km.Doro Londa sudah selesai diperbaiki dan siap prima melayani penumpang Kembali!.














Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More